Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

GS Law Office Patahkan Eksepsi Hasibuan & Hasibuan Advocate dan Law Firm ANP dalam Perkara MK

530
×

GS Law Office Patahkan Eksepsi Hasibuan & Hasibuan Advocate dan Law Firm ANP dalam Perkara MK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Titikberitanusantara.com , Jakarta, 2024 – GS Law Office, yang mewakili pasangan calon bupati Kabupaten Berau MP AW dalam sengketa Pilkada 2024, berhasil mematahkan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh tim hukum Hasibuan & Hasibuan Advocate serta law firm ANP dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan ini menjadi langkah penting dalam proses pembuktian yang sedang berlangsung, memperkuat posisi hukum pasangan calon MP AW.

Perkara sengketa Pilkada Berau 2024 ini telah memasuki tahap pembuktian setelah GS Law Office berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa permohonan yang diajukan memenuhi syarat materiil dan formil. Padahal, sebelumnya banyak pihak meragukan kelanjutan perkara ini, mengingat pihak termohon diwakili oleh dua kantor hukum ternama, Hasibuan & Hasibuan Advocate dan ANP.

“Kami berhasil mematahkan semua eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon. Argumentasi hukum yang kami sampaikan terbukti kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang valid. Ini menunjukkan bahwa permohonan kami memiliki dasar yang kuat,” ujar perwakilan GS Law Office Iqbal Mulyonon usai sidang.

Dalam sidang tersebut, tim hukum Hasibuan & Hasibuan Advocate dan ANP mengajukan sejumlah keberatan, termasuk klaim bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon MP AW tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Namun, GS Law Office berhasil membantah semua klaim tersebut dengan menyajikan dokumen dan bukti-bukti yang komprehensif.

“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan sangat matang. Tidak hanya dari segi dokumen, tetapi juga argumentasi hukum yang kami bangun secara sistematis. Ini adalah bukti bahwa kebenaran dan keadilan harus ditegakkan, terlepas dari reputasi lawan yang besar,” tambah Iqbal Mulyono perwakilan GS Law Office.

Kemenangan ini menjadi momentum penting bagi pasangan calon MP AW, yang kini semakin optimis menuju tahap pembuktian berikutnya. Kami GS Law Office menyatakan kesiapannya untuk terus memperjuangkan hak-hak konstitusional pasangan calon MP AW dan memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Berau berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa suara rakyat Berau dihormati dan diakui. Ini bukan hanya tentang kemenangan politik, tetapi tentang menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan,” tegas perwakilan GS Law Office.

Sidang lanjutan akan segera digelar untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Masyarakat Kabupaten Berau dan publik luas pun terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap masa depan kepemimpinan di daerah tersebut.

Dengan keberhasilan mematahkan eksepsi dari dua kantor hukum ternama, GS Law Office membuktikan dedikasi dan profesionalismenya dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *