Titikberitanusantara.com , Balikpapan – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Timur-Utara mengingatkan agar revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak membuka peluang kembalinya dwi fungsi ABRI yang bertentangan dengan semangat reformasi. Sekretaris Umum BADKO HMI Kaltim-Tara, Zulkifli menegaskan bahwa meskipun revisi UU TNI bisa ditoleransi sesuai kondisi saat ini, namun harus tetap berpegang pada prinsip reformasi.
“Kita masih bisa mentoleransi revisi UU TNI dengan kondisi kekinian, namun jangan sampai revisi UU TNI ini membuka peluang kembalinya dwi fungsi ABRI secara soft power karena ini jelas mengkhianati spirit reformasi,” ujar Zulkifli
Ia juga menyoroti bahwa dari tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif, hanya legislatif yang belum memberikan ruang bagi TNI. Sementara di cabang kekuasaan lainnya, TNI sudah memiliki peran.
“Dari tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif, revisi UU TNI hanya tidak memberikan ruang bagi TNI di legislatif. Sedangkan di dua cabang lainnya, TNI sudah masuk,” tambahnya.
Revisi UU TNI yang tengah dibahas mencakup beberapa poin kontroversial, seperti perluasan jabatan sipil bagi perwira TNI di lebih banyak kementerian dan lembaga. Sejumlah pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat membuka jalan bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil secara lebih luas. Selain itu, usulan untuk memberikan wewenang lebih besar kepada Panglima TNI dalam pengelolaan sumber daya pertahanan juga menimbulkan perdebatan.
Sejumlah akademisi dan pengamat militer menilai bahwa perubahan ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan. Mereka mengingatkan bahwa reformasi sektor keamanan pada 1998 bertujuan untuk membatasi peran militer dalam politik dan pemerintahan.