Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga Langgar Janji, AEJ Suami Ex Wabub Paser Di Gugat di PN

50
×

Diduga Langgar Janji, AEJ Suami Ex Wabub Paser Di Gugat di PN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanah Grogot, 4 Februari 2025 — Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan Agung Eko Jarwanto kini tengah menjadi sorotan. Muhammad Iqbal, seorang pengusaha terpanggil untuk mengajukan gugatan hukum setelah mengalami kerugian besar akibat tindakan Agung yang diduga tidak menepati janji terkait pinjaman dana dengan total kerugian yang mencapai Rp 2.757.000.000.
Menurut keterangan yang diterima melalui kuasa hukumnya Abdul Hamid, S.H.,C.MK, permasalahan bermula pada 27 Juli 2024, ketika Agung Eko Jarwanto meminjam dana sebesar Rp900 juta kepada Muhammad Iqbal dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari dan paling lama 2 minggu dengan menitipkan beberapa Dokumen SHM dan SKT tetapi bukan atas nama Peminjam. Dana tersebut, menurut Agung, akan digunakan untuk mendukung operasional politik istrinya dalam upaya pencalonan sebagai Bupati Paser.
Namun, tak berhenti di situ, Agung kembali meminjam Surat Tanah dengan total kerugian Rp350 juta dari Iqbal , sehingga total pinjaman mencapai Rp1,25 miliar.
Dengan tujuan membantu Agung, Iqbal bahkan menggadaikan rukonya kepada pihak ketiga bernama Mr X dengan nilai Rp900 juta, dengan kesepakatan pengembalian dalam dua minggu. Sayangnya, janji yang diucapkan Agung tak kunjung ditepati, membuat Iqbal harus menghadapi tekanan dari Mr X.

“Karena tidak adanya itikad baik dari Agung, klien kami, Muhammad Iqbal, dengan terpaksa mengambil langkah hukum untuk mendapatkan hak-haknya,” ungkap kuasa hukum Iqbal Abdul Hamid, S.H C.MK dan Rekan.
Kerugian tidak berhenti pada pinjaman pokok. Iqbal terpaksa mempertimbangkan menjual rukonya kepada Mr.X dengan harga Rp2,1 miliar, jauh di bawah biaya pemban

Example 300x600
Ilustrasi Persidangan

gunan ruko sebesar Rp3,5 miliar yang berdiri di atas tanah seluas 315 M², mengakibatkan kerugian materiil tambahan sebesar Rp1,4 miliar.
Agung sempat memberikan jaminan berupa dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Samarinda, surat keterangan tanah (SKT) untuk lahan di Sepaku dan Babulu, serta sebuah mobil Hilux. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada 10 Januari 2025, Agung tidak memenuhi kewajibannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Gugatan hukum atas dasar wanprestasi akan diajukan oleh Muhammad Iqbal ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Dalam gugatan tersebut, Iqbal meminta Agung untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul senilai Rp2.757.000.000.

Saat ini kasus tersebut terpantau DI SIPP PN Tanah Grogot dengan Nomor perkara 1/Pdt.G/2025/PN Tgt. Red (A)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *