Titikberitanusantara.com – Balikpapan, Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Balikpapan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 5 Desember 2024 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan.
Mereka membawa spanduk yang bertuliskan dua tuntutan. Pertama Menindak Tegas PT 52 Pusperindo dengan menyegel dan memberhentikan aktivitas penataan lahan sampai perusahaan bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat melakukan line clearing dan penebangan mangrove tanpa adanya izin AMDAL, sesuai UU NO 32 Tahun 2009.
Kedua, Meminta kepala dinas lingkungan hidup mundur dari jabatannya ketika tidak menindak tegas PT 52 Prosperindo yang terbukti bersalah.
Aksi unjuk rasa berjalan dengan lancar, orasi demi orasi disampaikan secara bergantian. Massa aksi juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sudirman Djayaleksana menemui mereka, akan tetapi sedang melakukan perjalanan dinas yang dibuktikan dengan surat.
Massa aksi kemudian melakukan dialog bersama dengan perwakilan dari DLH untuk menyampaikan tuntutan dan bukti temuan di lapangan.
Kepada media ini, Korlap aksi, Septianus Hendra mengatakan bahwa PT 52 Prosperindo telah menyalahi aturan dengan melakukan penataan lahan tanpa adanya izin lingkungan.
“Dalam melakukan aktivitas line clearing, perusahaan (PT 52 Prosperindo) juga melakukan pembabatan mangrove tanpa adanya izin Amdal,” ujarnya yang juga Ketua GMKI Balikpapan pada Kamis, 5 Desember 2024 di Kantor DLH Balikpapan.
Hendra juga mengatakan bahwa dengan begitu perusahaan melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL”. Kemudian juga pada pasal 36 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.
“Pasal diatas jelas dilanggar oleh PT 52 Prosperindo, sehingga perusahan harus ditindak tegas,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa perusahaan juga wajib melakukan pemulihan akibat kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan akibat melakukan line clearing. “Jadi mereka wajib mengganti mangrove yang telah ditebang tersebut, dengan merelokasinya ke tempat lain” jelasnya.
Dalam dialog bersama perwakilan dari DLH, Hendra juga menyampaikan bahwa DLH harus bertindak tegas dan memaksimalkan pengawasan terhadap PT 52 Prosperindo. “Jika tidak ditindak tegas kami minta Kadis DLH, mundur dari jabatannya” ucapnya dalam dialog tersebut.
Diakhir, Humas aksi, Zulfahmi Andriawan mengatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga perusahaan benar-benar telah memulihkan lingkungan akibat line clearing yang dilakukan. Dia juga meminta agar ikut dilibatkan untuk memantau dan memastikan berjalannya pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh PT 52 Prosperindo.
“Kami akan terus mengawal, bahkan jika tuntutan tidak diindahkan, maka kami akan melakukan unjuk rasa di Pemkot dengan jumlah massa yang lebih banyak dan akan terus mempersoalkan masalah ini,” tutupnya.