Tanah Grogot, 19 Desember 2024 – Dua ketua kelompok tani, Choyrul Ichwan Bin Tri Djatmiko dan M. Suyuti Bin Ahmad Mastur, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri setempat. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan terkait dengan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Tim penasehat hukum dari kedua ketua kelompok tani yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, Choyrul Ichwan Bin Tri Djatmiko dan M. Suyuti Bin Ahmad Mastur, menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak mencerminkan keadilan yang sebenarnya. Abdul Hamid, SH, dan Moh Holil, SH, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa sebenarnya memanen kelapa sawit di lahan yang memiliki legalitas, bukan di area yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagaimana yang dituduhkan.
Dalam persidangan, pihak penasehat hukum juga menegaskan bahwa PT Perkebunan Nusantara tidak pernah menunjukkan bukti yang sah terkait dengan status HGU (Hak Guna Usaha) atas lahan yang dituduhkan. Padahal, menurut mereka, HGU merupakan syarat sah yang harus dimiliki oleh badan hukum seperti PTPN untuk dapat mengelola perkebunan. Ketidakmampuan pihak PTPN dalam menghadirkan dokumen HGU yang sah dalam persidangan, dinilai oleh tim penasehat hukum sebagai suatu kelemahan yang sangat signifikan dalam proses hukum ini.
“Klien kami memanen di lahan yang sudah memiliki legalitas dan bukan di lokasi yang dikelola oleh PTPN. Namun, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan HGU yang sah sebagai bukti bahwa mereka memang memiliki hak atas lahan tersebut. Kami rasa ini adalah hal yang sangat penting yang perlu dipertimbangkan dalam putusan ini,” ujar Abdul Hamid.
Dengan dasar tersebut, tim penasehat hukum menyatakan akan mengajukan banding, berharap agar pengadilan tingkat banding dapat mempertimbangkan fakta-fakta baru ini dan memberikan keputusan yang lebih adil. Mereka berpendapat bahwa keputusan pengadilan yang ada saat ini tidak memperhitungkan bukti-bukti yang relevan, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kesalahan atau tidaknya kedua terdakwa. ( Adl)