Titikberitanusantara.com – Balikpapan, Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi kota Balikpapan mendatangi kantor KPU Kota balikpapan untuk mengawal putusan MK ke KPU pada hari senin (26-08-2024) .
Press Conference di hadiri oleh beberapa Lembaga baik dari organisasi mahasiswa dan Lembaga diadakan agenda ini untuk tetap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, serta menumbuhkan semangat demokrasi untuk seluruh masyarakat kota balikpapan dan memberi edukasi kepada mahasiwa.
Press Conference ini di sambut dengan baik dari KPU Kota Balikpapan. Mereka menyampaikan bahwa putusan MK tersebut sudah di pakai oleh KPU RI Serta KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Balikpapan sejak di tetapkannya di tanggal 25/08/2024.
”Jadi terkait putusan MK nomor 60 dan 70 yang tertian dalam PKPU No 10 tahun 2024. Perlu di ketahui semuanya bahwasannya sejak tanggal 25 agustus itu sudah dilaksanakan oleh KPU RI serta 514 KPU Kab/Kota dan 38 KPU Provinsi se-Indonesia.” Ucap Yudho Prakoso Ketua KPU Kota Balikpapan.
Aliansi AMPAR Kota Balikpapan Ingin terus memberikan edukasi kepada Masyarakat khususnya demokrasi agar Masyarakat tetap mengawal aturan atau putusan yang baik serta tidak tinggal diam tentang aturan yang dibuat secara semena-mena dan menguntungkan sepihak.
”Aliansi AMPAR mengadakan press conference bertujuan di kantor KPU Kota Balikpapan untuk mengawal putusan MK nomor 60 dan 70 yang tertuai di PKPU No 10 tahun 2024. Kami sebagai sebagian dari warga kota Balikpapan turun mengawal dan mendukung demokrasi yang berintegritas di Kota Balikpapan.” Ujar Zulfahmi Andriawan dari HMI Cabang Balikpapan.
”Aliansi AMPAR ini juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat semangat demokrasi itu sendiri yang menyeluruh kepada masyarakat kota Balikpapan dan memberi edukasi kepada mahasiswa bahwa PKPU No10 Tahun 2024 mengikuti putusan MK no 60 da70 serta itu sudah di tetapkan di KPU Kota Balikpapan.” Ujar B.J Ahril Dari EK-LMND Balikpapan.
Selain ke 2 tujuan tersebut, AMPAR juga ingin memberikan edukasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah mencoba memberi bukti ingin memperbaiki dan merawat demokrasi yang ada di Indonesia yang menurunkan tresold.
“Seperti yang kita lihat bahwa hal seperti itu mungkin ada 136 kab/kota yang melawan kotak kosong karna tidak mencukupi dari tresold tersebut.” Ujar Zulfahmi.
“Mungkin sama, akibat dari tresold tersebut menutupi ruang ruang demokrasi. Maka dari itu kami tetap mengawal dan mendukung hasil putusan dari MK yang terikat di PKPU tersebut.”tutup B.J Ahril.