Titikberitanusantara.com – Kaltim, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap, Ebin Marwi menyatakan kepala daerah petahana yang melakukan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya.
Menurutnya, hal ini diatur pada Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap, Ebin Marwi menyatakan kepala daerah petahana yang melakukan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya.
Menurutnya, hal ini diatur pada Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Saat itu, Kemendagri mengeluarkan surat persetujuan tanggal 10 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komisaris Jenderal Polisi, Drs. Tomsi Tohir.
Dalam surat tersebut Kemendagri menindaklanjuti surat Pj. Gubernur Kaltim tanggal 19 April 2024 perihal permohonan persetujuan mutasi/rotasi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Kepala Sekolah. Hasilnya, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Berau pun disetujui.
“Izin nya ini kan belakangan, nah ini bisa melanggar pasal 71 tadi. Kan kalau mau melakukan sesuatu harus izin dulu baru dilaksanakan, bukan malah sebaliknya,” ungkapnya.
Pelantikan pejabat tersebut tetap dianggap sah oleh Ebin, namun ia menyoroti proses pencalonan kepala daerah tersebut yang kembali maju pada Pilkada 2024 ini.
“Masalah ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk diselidiki atau kajian mendalam terhadap pencalonannya, sanksinya bisa didiskualifikasi,” tegasnya Ebin Erwin yang pernah menjadi Anggota Bawaslu Kaltim periode 2019-2023.
Ebin menegaskan, aturan ini harus ditegakkan untuk menghindari adanya unsur politis yang terjadi di lingkungan pemerintah.